Prinsip Al-Wiqayah Khairun min Al-‘Ilaj sebagai Landasan Orientasi Promotif-Preventif Gizi
I. Pendahuluan
Masalah kesehatan tidak selalu muncul secara tiba-tiba, tetapi sering berkembang dari kebiasaan yang berlangsung dalam waktu lama. Pola makan yang kurang beragam, konsumsi makanan secara berlebihan, rendahnya konsumsi sayur dan buah, serta kurangnya perhatian terhadap kebutuhan zat gizi dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah gizi dan penyakit. Karena itu, upaya kesehatan tidak cukup hanya dilakukan ketika seseorang sudah mengalami gangguan kesehatan. Pencegahan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks Islam, gagasan tersebut sejalan dengan prinsip al-wiqayah khairun min al-‘ilaj, yaitu bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Prinsip ini dapat menjadi landasan untuk membangun perilaku gizi yang menjaga kesehatan sebelum muncul masalah.
Ilmu gizi memiliki peran penting dalam upaya promotif dan preventif karena makanan merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia. Kajian mengenai pola makan dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap makanan yang halal dan baik, keseimbangan konsumsi, serta larangan berlebih-lebihan (Salim & Rusmana, 2022). Penelitian di bidang gizi juga menunjukkan bahwa pengetahuan dan sikap mengenai gizi seimbang berhubungan dengan status gizi, sementara edukasi gizi dapat digunakan sebagai salah satu strategi pencegahan masalah gizi (Lathifah et al., 2024; Nugraheni, 2024). Esai ini membahas bagaimana prinsip al-wiqayah khairun min al-‘ilaj dapat dipahami melalui ajaran Islam dan ilmu gizi serta diterapkan dalam pelayanan gizi yang berorientasi promotif dan preventif.
II. Pembahasan
Prinsip al-wiqayah khairun min al-‘ilaj pada dasarnya menempatkan pencegahan sebagai langkah yang perlu dilakukan sebelum masalah kesehatan berkembang. Dalam bidang gizi, pencegahan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti memilih makanan yang beragam dan bergizi, memperhatikan jumlah makanan yang dikonsumsi, menjaga kebersihan makanan, serta membiasakan perilaku hidup aktif. Pendekatan tersebut tidak berarti bahwa pengobatan tidak diperlukan. Pengobatan tetap dibutuhkan ketika seseorang telah mengalami penyakit, tetapi upaya preventif dapat mengurangi kemungkinan munculnya masalah dan membantu mempertahankan kondisi kesehatan.
Al-Qur’an memberikan dasar yang kuat mengenai pengaturan konsumsi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak melarang manusia menikmati makanan dan minuman. Yang ditekankan adalah batas dan sikap tidak berlebihan. Salim dan Rusmana (2022) dalam kajiannya tentang pola makan menurut Al-Qur’an menjelaskan bahwa pola makan yang diajarkan Islam mencakup makanan yang halal dan baik serta menghindari konsumsi secara berlebihan. Penafsiran Quraish Shihab terhadap ayat tersebut juga menekankan agar manusia tidak melampaui batas yang rasional dalam menikmati makanan dan minuman. Dengan demikian, pengaturan konsumsi bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab manusia dalam menggunakan nikmat yang diberikan Allah.
Prinsip tersebut semakin jelas dalam hadis Rasulullah SAW:
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Artinya: “Tidak ada wadah yang diisi manusia yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Jika ia harus mengisinya, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk napas.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini memberikan gambaran tentang pentingnya mengendalikan porsi dan tidak memenuhi perut secara berlebihan. Kajian Hildayana dan Darta (2025) menemukan bahwa prinsip tersebut dapat dikontekstualisasikan dengan konsep pengendalian porsi dalam ilmu gizi modern. Meskipun pembagian sepertiga tidak dapat dipahami sebagai rumus kebutuhan zat gizi yang berlaku sama untuk setiap orang, nilai utamanya adalah pengendalian diri dan menghindari makan berlebihan.
Dari sudut pandang ulama, pesan ayat dan hadis tersebut mengarah pada sikap seimbang. Quraish Shihab menjelaskan bahwa larangan berlebihan dalam QS. Al-A’raf ayat 31 tidak hanya berkaitan dengan jumlah makanan, tetapi juga dengan batas kewajaran dalam menikmati sesuatu. Pemahaman ini penting dalam gizi karena kebutuhan setiap orang berbeda berdasarkan usia, jenis kelamin, aktivitas fisik, kondisi fisiologis, dan keadaan kesehatan. Oleh sebab itu, pencegahan dalam gizi tidak berarti membatasi makanan secara sembarangan, melainkan menyesuaikan pola makan dengan kebutuhan tubuh.
Dalam ilmu gizi, prinsip keseimbangan tersebut dapat diterapkan melalui pemenuhan gizi seimbang. Kajian Husnah (2022) menunjukkan bahwa prinsip makanan halal dan baik serta larangan makan berlebihan dalam Al-Qur’an memiliki keterkaitan dengan pedoman gizi seimbang. Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara nilai agama dan ilmu kesehatan. Makanan tidak cukup hanya dinilai dari boleh atau tidaknya menurut syariat, tetapi juga perlu diperhatikan kualitas, keamanan, kebersihan, jumlah, dan kandungan zat gizinya. Dengan demikian, konsep halal dan thayyib dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam memilih makanan sehari-hari.
Orientasi promotif-preventif dalam gizi juga dapat diwujudkan melalui edukasi. Edukasi tidak hanya memberikan informasi tentang makanan, tetapi membantu seseorang memahami alasan di balik pemilihan makanan dan membentuk kebiasaan yang lebih baik. Nugraheni (2024), melalui tinjauan literatur mengenai edukasi gizi pada remaja putri, menunjukkan bahwa program edukasi gizi merupakan salah satu upaya yang dapat digunakan untuk mencegah masalah gizi, termasuk stunting pada masa berikutnya. Sementara itu, Lathifah et al. (2024) menemukan adanya hubungan pengetahuan dan sikap mengenai empat pilar gizi seimbang dengan status gizi. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengetahuan dan sikap merupakan bagian penting dalam membangun perilaku gizi.
Upaya promotif-preventif juga perlu dilakukan sesuai kelompok sasaran. Pada remaja, misalnya, edukasi dapat diarahkan pada kebiasaan sarapan, konsumsi makanan beragam, pembatasan makanan tinggi gula, garam, dan lemak, serta pencegahan anemia. Pada ibu dan anak, perhatian dapat diberikan pada pemenuhan kebutuhan zat gizi, pemberian makanan yang sesuai usia, dan pemantauan pertumbuhan. Pada kelompok dewasa, pencegahan dapat diarahkan pada pengaturan pola makan dan aktivitas fisik untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular. Penelitian Mutiaraningrum et al. (2023) juga menunjukkan bahwa ketidakseimbangan asupan energi dan aktivitas fisik berkaitan dengan status gizi, sehingga pencegahan perlu mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara bersamaan.
Dalam pelayanan gizi, prinsip al-wiqayah khairun min al-‘ilaj dapat diwujudkan melalui konseling, edukasi, pemantauan status gizi, identifikasi faktor risiko, dan pemberdayaan masyarakat. Tenaga gizi tidak hanya berperan ketika masalah gizi telah terjadi, tetapi juga membantu individu dan masyarakat mengenali risiko serta melakukan perubahan perilaku sejak dini. Pendekatan seperti ini sesuai dengan semangat promotif dan preventif karena sasaran pelayanan tidak hanya pasien yang sedang sakit, tetapi juga orang sehat yang perlu mempertahankan kondisi kesehatannya. Nilai keagamaan dapat digunakan sebagai pendekatan komunikasi yang dekat dengan kehidupan masyarakat, selama penyampaiannya tetap didukung oleh bukti ilmiah.
Karena itu, penerapan prinsip pencegahan dalam gizi sebaiknya tidak dipisahkan antara nilai agama dan ilmu pengetahuan. Al-Qur’an dan hadis memberikan dasar moral mengenai keseimbangan, tidak berlebihan, serta memilih makanan yang baik. Ilmu gizi memberikan penjelasan mengenai kebutuhan zat gizi, kualitas makanan, status gizi, dan faktor risiko penyakit. Keduanya dapat saling melengkapi. Integrasi tersebut dapat membuat edukasi gizi lebih mudah diterima oleh masyarakat Muslim karena pesan kesehatan dihubungkan dengan nilai yang telah dikenal dan diyakini dalam kehidupan sehari-hari.
III. Penutup
Prinsip al-wiqayah khairun min al-‘ilaj dapat menjadi landasan yang relevan bagi orientasi promotif-preventif dalam bidang gizi. Islam mengajarkan agar manusia mengonsumsi makanan yang baik dan tidak berlebihan, sedangkan ilmu gizi menjelaskan cara menerapkan prinsip tersebut sesuai kebutuhan tubuh dan kondisi setiap individu. Pencegahan dapat dilakukan melalui pola makan seimbang, pengendalian porsi, pemilihan makanan yang halal dan thayyib, edukasi gizi, serta pemantauan status gizi. Dengan menggabungkan nilai Al-Qur’an dan hadis dengan bukti ilmiah, pelayanan gizi tidak hanya berfokus pada penanganan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga membantu masyarakat menjaga kesehatan dan mencegah masalah gizi sejak dini.
Daftar Pustaka
Arifandi, F., & Astiwara, E. M. (2024). Implementasi metode tafsir maudhu’i dalam prinsip pola makan sehat dan gizi seimbang. Majalah Sainstekes, 11(2). https://doi.org/10.33476/ms.v11i2.4721
Hildayana, T., & Darta, A. (2025). From hadith to health: Contextualizing the one-third eating principle in light of modern nutritional science. Riwayah: Jurnal Studi Hadis, 11(1), 199–220. https://doi.org/10.21043/riwayah.v11i1.33299
Husnah, Z. B. (2022). Pedoman gizi seimbang dalam Al-Qur’an: Perspektif Tafsir Al Maraghi. Ushuly: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 1(1). https://doi.org/10.52431/ushuly.v1i1.516
Lathifah, L., Darmin, D., Alkhair, A., Salsabiila, S., Firmasnyah, M., Lestari, E., Oktaviani, Z. D., Kuswanti, N., & Harija, A. (2024). Hubungan pengetahuan dan sikap tentang 4 pilar gizi seimbang dengan status gizi. Jurnal Promotif Preventif, 7(6), 1189–1195. https://doi.org/10.47650/jpp.v7i6.1568
Mutiaraningrum, I., Herdiani, N., Asih, A. Y. P., & Fasya, A. H. Z. (2023). Pengaruh asupan energi dan aktivitas fisik terhadap status gizi santri putri di Pondok Pesantren Islam At-Tauhid Surabaya. Jurnal Promotif Preventif, 6(6). https://doi.org/10.47650/jpp.v6i6.1013
Nugraheni, R. (2024). Program edukasi gizi pada remaja putri untuk mencegah stunting: Tinjauan literatur. Jurnal Promotif Preventif, 7(3), 569–577. https://doi.org/10.47650/jpp.v7i3.1330
Salim, M. N. N., & Rusmana, D. (2022). Konsep pola makan menurut Al-Qur’an dalam kajian tafsir tematik. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 11(1), 73–94. https://doi.org/10.35878/islamicreview.v11i1.334
Kontributor: Rara Muthia Dewi
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

