Timbangan Maslahat dan Mudarat Sebagai Kerangka Menilai Teknologi Pangan dan Gizi
1. PENDAHULUAN
Pangan tidak lagi hanya dipahami sebagai hasil alam yang dikonsumsi secara langsung.Rekayasa pengolahan, fortifikasi, fermentasi, pengemasan, penyimpanan, serta pengembanganproduk siap santap telah mengubah cara manusia memperoleh zat gizi. Teknologi tersebut dapatmemperpanjang umur simpan, meningkatkan ketersediaan zat besi dan asam folat, menurunkanrisiko kontaminasi, dan membantu kelompok rentan memenuhi kebutuhan gizi. Namun, teknologiyang sama juga dapat melahirkan produk tinggi gula, garam, lemak jenuh, dan energi, sekaligus mendorong konsumsi berlebihan. Karena itu, penilaian teknologi pangan tidak cukup memakaiukuran efisiensi, harga, atau daya tarik pasar; ia harus menimbang maslahat (manfaat) danmudarat (kerugian atau bahaya) secara proporsional .
Kerangka tersebut relevan bagi kebidanan karena status gizi perempuan sebelum, selama, dan setelah kehamilan berhubungan dengan kesehatan ibu, janin, bayi, dan keluarga. Bidan beradapada posisi strategis untuk menerjemahkan bukti ilmiah menjadi keputusan yang aman, realistis,dan sesuai nilai pasien. Esai ini menganalisis timbangan maslahat dan mudarat sebagai kerangkaetik-evaluatif bagi teknologi pangan dan gizi, lalu mengaitkannya dengan pelayanan kebidanan.Argumen yang diajukan ialah bahwa teknologi pangan layak diterima jika manfaatnya terbukti,risikonya terkendali, tidak bertentangan dengan prinsip halal dan tayyib, serta diterapkan secara adil dan terus dipantau.
Dalam perspektif Islam, pertimbangan manfaat dan bahaya berakar pada tujuan syariat(maqasid al-shariah), terutama perlindungan jiwa, akal, keturunan, agama, dan harta. Mohd Kashimdan Husni (2017) menjelaskan bahwa produk pangan bioteknologi perlu memenuhi prinsip halalantayyiban, membawa manfaat, dan tidak membahayakan manusia Maslahat bukan sekadar sesuatu yang disukai konsumen atau menguntungkan produsen, melainkan manfaat yang selaras dengan tujuan perlindungan manusia. Sebaliknya, mafsadah dapat berupa kerusakan kesehatan, penipuaninformasi, ketidakadilan akses, pemborosan sumber daya, atau kerusakan lingkungan.
Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Al-A’raf ayat 31:
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah, tetapi janganberlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (KementerianAgama Republik Indonesia, 2019). Ayat ini tidak berarti semua pengolahan modern harus ditolak.Makna analitisnya ialah bahwa konsumsi harus berada dalam batas kebutuhan dan kemaslahatan;teknologi yang membuat pangan tersedia dan bergizi dapat menjadi sarana kebaikan, sedangkanteknologi yang memanipulasi selera agar konsumsi melampaui kebutuhan perlu dikritisi. Prinsipkeseimbangan juga mencakup keseimbangan komposisi gizi, bukan hanya jumlah makanan.
Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidakboleh membahayakan orang lain” (la darara wa la dirar) (Ibn Majah, n.d., Hadis No. 2340). Hadis inimemberi dasar pencegahan bahaya dalam keputusan pangan. Bahaya tidak hanya berartikeracunan akut, tetapi juga risiko kumulatif akibat pola makan yang buruk, klaim kesehatan yangmenyesatkan, atau produk yang tidak aman bagi ibu hamil dan bayi. Dalam pelayanan kebidanan,hadis tersebut menuntut tenaga kesehatan menjelaskan manfaat dan keterbatasan suatu produksecara jujur, tidak mendorong konsumsi tanpa indikasi, serta melindungi pasien dan masyarakat dan paparan yang dapat dicegah,
2. PEMBAHASAN
Timbangan maslahat-mudarat dapat dioperasionalkan melalui beberapa pertanyaan yangsaling berurutan dalam satu proses penalaran. Pertama, apa masalah gizi yang hendakdiselesaikan dan siapa kelompok penerimanya? Kedua, seberapa kuat bukti manfaatnya,bagaimana besar manfaat absolutnya, dan apakah manfaat itu lebih besar pada kelompok yangkekurangan gizi? Ketiga, apa jenis, tingkat, durasi, dan probabilitas mudaratnya? Keempat, apakahterdapat alternatif pangan yang lebih aman, terjangkau, halal, dan kurang diproses? Kelima, siapayang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risiko? Terakhir, bagaimana mutu,pelabelan, persetujuan, dan pemantauan setelah produk digunakan? Dengan demikian, maslahattidak diputuskan berdasarkan label “alami”, “modern”, atau “bergizi” semata, melainkanberdasarkan bukti, konteks, proporsionalitas, dan keadilan.
Contoh maslahat yang relatif kuat ialah fortifikasi pangan dan suplemen mikronutrien yangdirancang untuk kebutuhan kehamilan. Tinjauan Yang dan Huffman (2011) menemukan bahwapangan tambahan yang diperkaya mikronutrien dapat membantu mencegah anemia dankekurangan zat besi; beberapa studi juga melaporkan kenaikan berat lahir sekitar 60-73 gram sertakemungkinan penurunan kelahiran prematur. Tinjauan Cochrane oleh da Silva Lopes et al. (2021),yang mencakup 72 studi dan lebih dari 451.000 perempuan, menemukan bahwa zat besi-asam folatdibandingkan asam folat saja menurunkan risiko anemia maternal sebesar 48% dan risiko bayiberat lahir rendah sebesar 12%. Temuan ini menunjukkan bahwa teknologi fortifikasi dapat menjadimaslahat daruriyyah atau penting ketika membantu menjaga jiwa dan keturunan, terutama padapopulasi dengan asupan atau akses pangan yang terbatas.
Akan tetapi, manfaat tidak otomatis menghapus mudarat. Produk fortifikasi dapat menyebabkankelebihan zat gizi bila dikonsumsi bersamaan dengan beberapa suplemen, menimbulkan interaksi,atau menggantikan makanan beragam dengan minuman manis berlabel kesehatan. Karena itu,dosis, sasaran, komposisi, dan kepatuhan harus dinilai secara individual. Prinsipnya bukan“semakin banyak fortifikasi semakin baik”, melainkan kecukupan yang tepat berdasarkan kebutuhandan pemeriksaan. Konseling WHO merekomendasikan pola makan beragam, kenaikan berat badanyang adekuat, serta penggunaan suplemen, pangan tambahan, atau pangan fortifikasi sesuaikebutuhan; konseling pada kehamilan juga dikaitkan dengan penurunan anemia, peningkatan beratlahir, dan penurunan risiko prematur (World Health Organization, 2023).
Contoh mudarat yang perlu ditimbang adalah dominasi pangan ultra-proses dalam pola makan.Produk ini sering praktis, murah per porsi, tahan lama, dan mudah diterima ketika ibu mengalamimual atau keterbatasan waktu. Maslahat praktis tersebut tetap ada, tetapi dapat kalah olehkepadatan energi, gula bebas, natrium, lemak tidak sehat, dan rendahnya serat serta mikronutrien.Pada ibu hamil, meta-analisis Paula et al. (2022) terhadap 61 studi dengan 698.803 perempuanmenemukan hubungan konsumsi tinggi pangan ultra-proses dengan diabetes gestasional (OR 1,48)dan preeklamsia (OR 1,28). Penulis menekankan bahwa kualitas bukti secara keseluruhan sangatrendah, sehingga hasil itu menunjukkan kewaspadaan dan kebutuhan pengurangan konsumsi, bukan kepastian hubungan sebab-akibat.
Kehati-hatian ilmiah itu penting. Umbrella review Lane et al. (2024) terhadap 45 analisisgabungan dan 9.888.373 peserta menemukan paparan pangan ultra-proses berhubungan dengan32 dari 45 parameter kesehatan yang merugikan, tetapi sebagian besar kualitas bukti berada padatingkat rendah atau sangat rendah. Artinya, bidan tidak boleh menakut-nakuti pasien dengan klaimmutlak bahwa satu produk pasti menyebabkan penyakit. Pesan yang lebih tepat ialahmengutamakan pangan segar atau minimal proses, membatasi produk ultra-proses, membacaEsai ilmiah | Halaman 2label, memperhatikan ukuran porsi, dan menilai keseluruhan pola makan. Teknologi pengolahanbukan musuh tunggal; fermentasi, pasteurisasi, pendinginan, dan pengemasan yang baik dapatmendukung keamanan pangan, sedangkan pemrosesan yang mendorong konsumsi berlebihan perlu dikendalikan.
Implementasi kerangka ini dalam pelayanan kebidanan dimulai sejak kunjungan antenatal.Bidan melakukan anamnesis pola makan, pemeriksaan antropometri, penilaian tanda anemia danrisiko penyakit, serta menggali kemampuan ekonomi, kebiasaan keluarga, pantangan budaya, danstatus kehalalan pangan. Hasil penilaian digunakan untuk menyusun konseling individual, bukandaftar larangan yang seragam. Ibu dengan anemia atau risiko kekurangan gizi dapat diarahkanpada tablet tambah darah, pangan beragam, dan produk fortifikasi yang terverifikasi; ibu dengankenaikan berat badan berlebih atau diabetes gestasional memerlukan pembatasan minuman manisdan pangan ultra-proses. Bidan perlu memeriksa label, izin edar, tanggal kedaluwarsa, komposisiklaim gizi, serta kemungkinan duplikasi zat gizi dari beberapa produk.
Pada konseling, bidan dapat menerapkan pengambilan keputusan bersama. Misalnya, seorangibu hamil berpenghasilan terbatas memilih mi instan karena cepat dan murah. Respons berbasismaslahat-mudarat tidak menghakimi, tetapi mengakui manfaat praktisnya, lalu menawarkanmodifikasi dan alternatif yang terjangkau: mengurangi bumbu, menambahkan telur, sayur, dansumber protein lokal, serta tidak menjadikannya menu utama setiap hari. Jika produk suplemenatau pangan fortifikasi menimbulkan mual, bidan menilai waktu konsumsi, kepatuhan, efeksamping, dan kebutuhan rujukan, bukan langsung menggandakan dosis. Edukasi juga mencakupkeamanan penyimpanan, kebersihan, air minum, dan tanda bahaya yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kerangka ini juga menuntut koordinasi. Bidan dapat bekerja bersama ahli gizi, dokter, kader,keluarga, dan program kesehatan masyarakat untuk memastikan bahwa teknologi yang dianjurkantersedia, terjangkau, halal, dan tidak memperlebar kesenjangan. Evaluasi dilakukan melaluipemantauan berat badan, kadar hemoglobin bila tersedia, kepatuhan konsumsi, keluhan, kualitasdiet, serta luaran kehamilan. Pada tingkat kebijakan, produsen dan regulator perlu memastikanbukti keamanan, pelabelan yang mudah dipahami, pembatasan klaim yang berlebihan, danpengawasan mutu. Maslahat yang hanya dinikmati konsumen mampu beli sementara mudarat di pikul kelompok miskin tidak memenuhi keadilan maqasid.
lll. PENUTUP
Dengan demikian, timbangan maslahat dan mudarat bukan alat untuk mengharamkan teknologi secara umum atau menerima inovasi tanpa kritik. Ia adalah kerangka integratif yangmenghubungkan maqasid al-shariah, bukti epidemiologi, keamanan pangan, gizi seimbang,otonomi pasien, dan keadilan sosial. Fortifikasi dan suplementasi dapat diprioritaskan ketikamenjawab defisiensi yang nyata dan dipantau dosisnya. Sebaliknya, pangan ultra-proses dan klaimkesehatan yang tidak proporsional harus dibatasi melalui edukasi dan regulasi, dengan tetapmenghormati kondisi hidup pasien. Dalam praktik kebidanan, keputusan terbaik ialah keputusanyang paling mungkin meningkatkan kesehatan ibu dan bayi, paling kecil risikonya, dapatdipertanggungjawabkan secara ilmiah dan agama, serta terbuka untuk ditinjau kembali ketika buktibaru tersedia.
Daftar Pustaka
da Silva Lopes, K., Ota, E., Shakya, P., et al. (2021). Nutrition-specific interventions for preventing and controlling anaemia throughout the life cycle: An overview of systematic reviews. Cochrane Database ofSystematic Reviews, 2021(9), CD013092. https://doi.org/10.1002/14651858.CD013092.pub2
Ibn Majah. (n.d.). Sunan Ibn Majah (Hadis No. 2340).
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Lane, M. M., Gamage, E., Du, S., Ashtree, D. N., McGuinness, A. J., Gauci, S., Baker, P., Lawrence, M.,Rebholz, C. M., Srour, B., Touvier, M., Jacka, F. N., O’Neil, A., Segasby, T., & Marx, W. (2024).Ultra-processed food exposure and adverse health outcomes: Umbrella review of epidemiological meta-analyses. BMJ, 384, e077310. https://doi.org/10.1136/bmj-2023-077310
Mohd Kashim, M. I. A., & Husni, A. M. (2017). Maqasid Shariah in modern biotechnology concerning foodproducts. International Journal of Islamic Thought, 12, 27-39. https://doi.org/10.24035/ijit.12.2017.003
Paula, W. O., Patriota, E. S. O., Goncalves, V. S. S., & Pizato, N. (2022). Maternal consumption ofultra-processed foods-rich diet and perinatal outcomes: A systematic review and meta-analysis. Nutrients, 14(15), 3242. https://doi.org/10.3390/nu14153242
World Health Organization. (2023, August 9). Nutrition counselling during pregnancy.https://www.who.int/tools/elena/interventions/nutrition-counselling-pregnancy
Yang, Z., & Huffman, S. L. (2011). Review of fortified food and beverage products for pregnant and lactatingwomen and their impact on nutritional status. Maternal & Child Nutrition, 7(Suppl. 3), 19-43. https://doi.org/10.1111/j.1740-8709.2011.00350.x
Kontributor: Muttia Agustina
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

