Budaya Pelaporan Terbuka dalam Perspektif Akhlak Amanah dan Tabligh

PENDAHULUAN

Dunia kerja modern, khususnya pada bidang-bidang yang berisiko tinggi seperti pelayanan kesehatan, penerbangan, dan industri manufaktur, sangat bergantung pada kemampuan organisasi untuk belajar dari kesalahan yang terjadi di lapangan. Salah satu prasyarat utama dari proses pembelajaran tersebut adalah adanya budaya pelaporan yang terbuka, yaitu suatu kondisi ketika setiap individu dalam organisasi merasa aman dan didorong untuk melaporkan kesalahan, insiden, maupun potensi bahaya tanpa rasa takut disalahkan atau dihukum secara sepihak. Konsep ini dalam literatur manajemen keselamatan dikenal dengan istilah just culture atau budaya adil, yaitu pendekatan yang berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan untuk belajar dari kesalahan dan kebutuhan untuk tetap menegakkan akuntabilitas individu (Dekker, 2016).

Sayangnya, dalam praktiknya banyak organisasi termasuk institusi pelayanan kesehatan di Indonesia masih menghadapi hambatan psikologis berupa budaya menyalahkan (blaming culture) yang menyebabkan rendahnya angka pelaporan insiden, khususnya kejadian nyaris cedera atau near miss (Muhammad, 2026). Padahal, tanpa laporan yang jujur dan lengkap, organisasi kehilangan kesempatan untuk memperbaiki sistem sebelum kesalahan yang sama terulang dan menimbulkan korban yang lebih besar. Di sinilah pentingnya topik ini dibahas: budaya pelaporan terbuka bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan persoalan nilai dan akhlak yang melekat pada setiap individu profesional.

Menariknya, jauh sebelum konsep just culture dirumuskan secara ilmiah di dunia Barat pada akhir abad ke-20, ajaran Islam telah menanamkan nilai-nilai yang secara substansial sejalan dengannya, yaitu melalui akhlak amanah (dapat dipercaya) dan tabligh (menyampaikan kebenaran). Kedua akhlak ini merupakan bagian dari sifat wajib yang diteladankan oleh para rasul dan menjadi pedoman moral bagi setiap muslim dalam menjalankan profesi apa pun. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk memaparkan konsep just culture, mengkaji keterkaitannya dengan akhlak amanah dan tabligh berdasarkan landasan Al-Qur’an dan Hadis, menguraikan pendapat ulama serta hasil kajian ilmiah terkait, memberikan analisis penulis atas keterkaitan keduanya, dan merumuskan implementasinya dalam praktik profesi, khususnya bidang pelayanan kesehatan.

PEMBAHASAN

Secara konseptual, just culture pertama kali dipopulerkan oleh Sidney Dekker melalui karyanya yang menegaskan bahwa kesalahan manusia sering kali merupakan interaksi yang dapat diprediksi antara operator dan sistem tempatnya bekerja, sehingga tidak semua kesalahan layak mendapat sanksi individual (Dekker, 2016). Prinsip dasarnya adalah membedakan secara adil antara kesalahan yang lahir dari kelemahan sistem (system failure) dengan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja atau ceroboh (reckless behavior); hanya yang terakhir yang sepatutnya dikenai tindakan disiplin. Ketika insiden terjadi, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan “siapa yang bersalah”, melainkan “apa yang salah dan bagaimana sistem dapat diperbaiki” (Mustoha et al., 2025). Sejalan dengan itu, Agency for Healthcare Research and Quality (2004) mendefinisikan budaya keselamatan sebagai produk dari nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku bersama yang salah satu dimensinya adalah respons non-punitive terhadap kesalahan serta komunikasi terbuka antaranggota organisasi.

Nilai keterbukaan dan tanggung jawab semacam ini bukan hal baru dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58 sebagai berikut.

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat” (QS. An-Nisa/4: 58; Kementerian Agama RI, t.t.).

Ayat ini secara tekstual berbicara tentang kewajiban menunaikan amanat kepada pemiliknya dan menegakkan keadilan dalam memutuskan perkara, namun secara substansial maknanya sangat luas. Amanat dalam ayat ini tidak terbatas pada harta atau benda titipan, melainkan mencakup segala bentuk kepercayaan yang dibebankan kepada seseorang, termasuk informasi tentang kejadian, kesalahan, maupun risiko yang diketahuinya dalam menjalankan tugas. Seorang profesional yang mengetahui adanya insiden atau kesalahan dalam pekerjaannya, kemudian menyembunyikannya, pada hakikatnya telah mengkhianati amanat yang seharusnya ia sampaikan kepada pihak yang berhak, misalnya atasan, tim keselamatan, atau bahkan pasien itu sendiri. Sebaliknya, keterbukaan dalam melaporkan adalah wujud nyata dari penunaian amanah tersebut.

Selain amanah, akhlak tabligh juga relevan dengan semangat keterbukaan ini. Tabligh berarti menyampaikan kebenaran secara jujur meskipun pahit, sebagaimana diteladankan oleh para rasul dalam menyampaikan wahyu tanpa menyembunyikan sedikit pun (Nahdlatul Ulama Online, 2025). Prinsip ini relevan diterapkan oleh setiap profesional: kebenaran mengenai suatu insiden, betapapun tidak menyenangkan, sudah semestinya disampaikan secara transparan kepada pihak yang berwenang demi kebaikan bersama, bukan disembunyikan demi menjaga nama baik pribadi semata.

Dimensi akuntabilitas dalam just culture juga selaras dengan hadis Nabi Muhammad ﷺ berikut ini.

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin (pemelihara), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya (dipeliharanya)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa setiap individu, dalam kapasitas profesinya masing-masing, adalah pemegang amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Namun, pertanggungjawaban dalam pandangan Islam tidak identik dengan hukuman yang membabi buta terhadap setiap kesalahan manusiawi; ia justru menuntut kejujuran dalam mengakui dan melaporkan kekeliruan sebagai bagian dari amanah itu sendiri, sekaligus kesediaan untuk memperbaiki diri dan sistem yang dijalankan. Semangat inilah yang juga menjadi inti dari just culture, yang membedakan kesalahan manusiawi yang jujur dilaporkan dengan pelanggaran yang disengaja.

Pandangan ulama tauhid turut memperkuat kedudukan amanah dan tabligh sebagai fondasi akhlak profesional. Sayyid Husain al-Jasr menjelaskan bahwa amanah menjadikan seorang rasul dan secara analogis, setiap manusia yang meneladaninya terpelihara dari segala bentuk pengkhianatan, sedangkan tabligh mewajibkan penyampaian kebenaran tanpa penyembunyian sedikit pun, karena menyembunyikan kebenaran (kitman) merupakan lawan dari sifat mulia tersebut (dikutip dalam Nahdlatul Ulama Online, 2025). Nilai-nilai inilah yang kemudian diadaptasi ke dalam berbagai kode etik profesi modern, di antaranya etika profesi akuntan publik yang menjadikan sifat siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah sebagai kerangka integritas kerja.

Hasil kajian ilmiah memperkuat keterkaitan antara keterbukaan dan perbaikan mutu layanan. Penelitian Mustoha et al. (2025) di Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon menunjukkan bahwa penerapan budaya adil meningkatkan angka pelaporan insiden keselamatan pasien secara signifikan, dari kategori sedang (70%) menjadi kategori kuat (80%), setelah staf merasa aman bahwa laporan yang mereka sampaikan tidak akan berujung pada hukuman sepihak. Studi tersebut juga menegaskan bahwa faktor utama yang menghambat pelaporan bukanlah jenis profesi atau lama bekerja, melainkan rasa takut disalahkan. Sementara itu, kajian Muhammad (2026) menyoroti bahwa sistem kesehatan Indonesia masih menghadapi tantangan rendahnya pelaporan near miss akibat budaya menyalahkan, sehingga penguatan kepemimpinan dan transformasi budaya organisasi menjadi agenda strategis menuju pelayanan yang lebih aman.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis memandang bahwa just culture dan akhlak amanah-tabligh sesungguhnya berbicara pada substansi yang sama, meskipun lahir dari tradisi keilmuan yang berbeda. Keduanya menolak budaya menyembunyikan kesalahan dan mendorong keterbukaan yang bertanggung jawab. Meski demikian, terdapat nilai tambah ketika prinsip just culture dipahami melalui lensa akhlak Islam, yaitu adanya dimensi transendental yang memperkuat motivasi kejujuran. Bila dalam kerangka manajemen semata kejujuran melapor didorong oleh kalkulasi untung-rugi organisasi atau rasa aman dari sanksi, dalam perspektif Islam kejujuran tersebut merupakan bagian dari ibadah dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, sehingga motivasinya menjadi lebih kokoh dan tidak bergantung semata pada ada atau tidaknya pengawasan manusia.

Implementasi nilai ini dalam praktik profesi, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, dapat diwujudkan melalui beberapa langkah konkret. Pertama, institusi perlu membangun sistem pelaporan insiden yang secara tegas menjamin perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik (non-punitive reporting system), sejalan dengan semangat amanah bahwa laporan hanya boleh digunakan untuk perbaikan sistem, bukan untuk mencari kambing hitam. Kedua, pelatihan dan pembinaan tenaga profesional perlu mengintegrasikan penguatan akhlak amanah dan tabligh sebagai landasan spiritual, bukan sekadar kepatuhan prosedural, sehingga kejujuran melapor tumbuh dari kesadaran batin, bukan hanya karena takut sanksi organisasi. Ketiga, pemimpin unit kerja hendaknya menjadi teladan dalam budaya keterbukaan (speak-up culture), sebagaimana hadis kepemimpinan menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya, termasuk menciptakan iklim kerja yang adil bagi bawahannya.

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa budaya pelaporan terbuka atau just culture merupakan pendekatan manajemen keselamatan yang menyeimbangkan pembelajaran organisasi dengan akuntabilitas individu, dan pendekatan ini memiliki keselarasan mendalam dengan akhlak amanah dan tabligh dalam ajaran Islam. Amanah mengajarkan bahwa informasi mengenai kesalahan atau insiden adalah kepercayaan yang wajib disampaikan kepada yang berhak, sedangkan tabligh menegaskan kewajiban menyampaikan kebenaran secara jujur tanpa menyembunyikannya. Keduanya menempatkan keterbukaan bukan sebagai beban, melainkan sebagai wujud tanggung jawab moral dan spiritual seorang profesional.

Penulis merekomendasikan agar institusi pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, merumuskan kebijakan pelaporan insiden yang adil dan protektif terhadap pelapor yang beritikad baik, serta mengintegrasikan nilai-nilai akhlak Islam dalam pembinaan etika profesi tenaga kerjanya. Selain itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi secara empiris bagaimana internalisasi nilai amanah dan tabligh dapat meningkatkan efektivitas penerapan just culture di berbagai institusi di Indonesia, sehingga budaya keterbukaan tidak hanya berjalan atas dasar regulasi, tetapi juga tumbuh dari kesadaran akhlak yang kokoh.

DAFTAR PUSTAKA

Agency for Healthcare Research and Quality. (2004). Hospital survey on patient safety culture. U.S. Department of Health and Human Services. https://www.ahrq.gov/sops/surveys/hospital/index.html

Dekker, S. (2016). Just culture: Balancing safety and accountability (3rd ed.). CRC Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (t.t.). Tafsir surat An-Nisa ayat 58. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://litequran.net/an-nisa/58

Muhammad, D. F. (2026, 4 Maret). Patient safety culture dalam manajemen layanan kesehatan Indonesia: Pilar strategis menuju mutu dan kepercayaan publik. Program Studi S1 Keperawatan Universitas Alma Ata. https://keperawatan.almaata.ac.id/patient-safety-culture-dalam-manajemen-layanan-kesehatan-indonesiapilar-strategis-menuju-mutu-dan-kepercayaan-publik/

Mustoha, Yuliaty, F., Paramarta, V., & Kosasih. (2025). Budaya adil (just culture): Upaya peningkatan pelaporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, 13(3), 327–338. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jmki/article/view/78932

Nahdlatul Ulama Online. (2025). Mengenal sifat wajib, mustahil, dan jaiz bagi para rasul. https://nu.or.id/ilmu-tauhid/mengenal-sifat-wajib-mustahil-dan-jaiz-bagi-para-rasul-RdFuT

Kontributor: Aisyah Aprilia

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *